سُئِلَ أَنَسُ بْنُ
مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ
مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ وَقَالَ إِنَّ
أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ
دَوَائِكُمْ
Dari Anas bin Malik r.a,(ditanya) mengenai
Hijamah, beliau berkata : bahwa Sesungguhnya Rasulullah ber-bekam/hijamah dan
memerintahkan keluarga beliau dan Rasulullah bersabda: Sebaik-baik pengobatan
yang kalian lakukan adalah dengan Hijamah.Hadis
dari Ibnu Abi Umar juga menyebutkan demikian(Shahih Muslim 1577)
عَنْ أَبِي رَجَاءٍ، عَنْ
سَمُرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ:”أَفْضَلُ مَا تَدَاوَى بِهِ النَّاسُ الْحِجَامَةُ”. المعجم الكبير
الطبراني
Dari Abi Raja’, dari Samurah r.a. berkata : bahwa
Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Sebaik-baik pengobatan yang manusia lakukan
adalah dengan Hijamah. (Mu’jam Kabir – At Thabrani)
عَنْ مُعَاوِيَةَ بن
قُرَّةَ، عَنْ مَعْقِلِ بن يَسَارٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”الْحِجَامَةُ يَوْمَ الثُّلاثَاءِ لِسَبْعَ عَشْرَةَ مِنِ
الشَّهْرِ دَوَاءٌ لَدَاءِ سَنَةٍ”
معرفة الصحابة لأبي نعيم الأصبهاني(1) الحجامة : نوع من
العلاج بتشريط موضع الألم وتسخينه لإخراج الدم الفاسد منه
Dari Muawiyah, dari Ma’ql bin Yassar r.a, berkata
: bahwa Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Hijamah pada hari selasa atau tanggal
17 adalah pengobatan yang disunnahkan(Ma’rifatu Shahabah dan Mu’jam Kabir At
Thabrani)
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ
بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا عَوْفٌ وَهَوْذَةُ حَدَّثَنَا عَوْفٌ حَدَّثَنَا شَيْخٌ
مِنْ بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ فِي مَجْلِسِ قَسَامَةٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَمُرَةَ
وَهُوَ يَحْتَجِمُ فَقَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ خَيْرِ دَوَائِكُمْ الْحِجَامَةَ
Sesungguhnya sebaik-baik pengobatan yang kalian
lakukan adalah Hijamah(Musnad Ahmad)
عن معقل بن يسار ، قال :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « الحجامة يوم الثلاثاء لسبع عشرة من الشهر ،
دواء لداء سنة » القول في البيان عن معاني هذه الأخبار إن قال لك قائل : ما أنت
قائل في هذه الأخبار التي رويتها لنا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، من ندبه
أمته إلى الحجامة ، وقوله عليه السلام : « ما مررت بملأ من الملأ الأعلى إلا
أمروني بالحجامة ، وقالوا : مر أمتك بالحجامة » ، وقوله صلى الله عليه وسلم «
احتجموا لخمس عشرة ، وسبع عشرة ، وتسع عشرة ، وإحدى وعشرين »
Dari Muawiyah, dari Ma’ql bin Yassar r.a, berkata
: bahwa Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Hijamah pada hari selasa atau tanggal
17 adalah pengobatan yang disunnahkan. Dijelaskan bahwa diceritakan mengenai
Pengobatan dengan Hijamah dan dikatan bahwa : Rasulullah SAW bersabda : “ Aku
tidak diperintah oleh Para Malaikat pada Malam Isra kecuali mereka (para
Malaikat) itu berkata : Kerjakan Hijamah ya Muhammad .” dan mereka (para
Malaikat) itu juga berkata Perintahkan Umatmu ber-hijamah. Rasulullah bersabda:
Hendaklah ber-hijamah/ber-bekam pada tanggal 15, 17, 19 dan 21”.(Ma’rifatu
Shahabah dan Mu’jam Kabir At Thabrani)
عن ابن عباس ، عن النبي
صلى الله عليه وسلم ، قال : « خير يوم تحتجمون فيه سبع عشرة وتسع عشرة وإحدى
وعشرين » ، قال : « وما مررت بملأ من الملائكة ليلة أسري بي إلا قالوا : عليك
بالحجامة يا محمد » مسند عبد بن حميد
Dari Ibn Abbas r.a, dari Rasulullah bersabda:
Sebaik-baik hari untuk Hijamah adalah pada tanggal 17, tanggal 19 dan 21.”
Rasulullah SAW bersabda : “ Aku tidak diperintah oleh Para Malaikat pada Malam
Isra kecuali mereka (para Malaikat) itu berkata : Kerjakan Hijamah ya Muhammad
.”(Musnad Abd bin Hamid)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ احْتَجَمَ فِي رَأْسِهِ
Dari Ibn Abbas r.a, bahawa Rasulullah pernah
dihijamah di kepala beliau(Shahih Bukhari – Bab Bekam di Kepala)
Selama Aku Berjalan pada malam isra mi’raj
bersama para malaikat, Mereka selalu berkata “Hai Muhammad, suruhlah umatmu
berbekam”. Sesaat setelah Isra Mi’raj, Rasulullah juga menyatakan, sebagaimana
diriwayatkan Abdullah ibnu Mas’ud, bahwa ia tidak melewati sejumlah malaikat
melainkan mereka semua menyuruh Beliau dengan mengatakan, “Perintahkanlah
umatmu untuk berbekam!”.
“Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga hal; dengan
minum madu, pisau hijamah (bekam), dan dengan besi panas. Dan aku melarang
umatku dengan besi panas.” (Hadits Bukhari).
“Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang
kalian pergunakan adalah hijamah (bekam)” (Muttafaq ‘alaihi, Shahih Bukhari
(no. 2280) dan Shahih Muslim (no. 2214)
“Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan
adalah al hijamah” (HR. Ahmad, shahih).
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya pada bekam
itu terkandung kesembuhan.” (Kitab Mukhtashar Muslim (no. 1480), Shahihul
Jaami’ (no. 2128) dan Silsilah al-Hadiits ash-Shahiihah (no. 864), karya Imam
al-Albani)
Dari Ashim bin Umar bin Qatadah RA, dia
memberitahukan bahwa Jabir bin Abdullah RA pernah menjenguk al-Muqni’ RA, dia
bercerita: “Aku tidak sembuh sehingga aku berbekam, karena sesungguhnya aku
pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya didalamnya terkandung
kesembuhan’.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Ya’la, al-Hakim, al-Baihaqi)
“Kesembuhan bisa diperoleh dengan 3 cara yaitu:
sayatan pisau bekam, tegukan madu, sundutan api. Namun aku tidak menyukai
berobat dengan sundutan api” ( HR. Muslim).
Dari Uqbah bin Amir RA, Rasulullah SAW bersabda:
” Ada 3 hal yang jika pada sesuatu ada kesembuhan, maka kesembuhan itu ada pada
sayatan alat bekam atau minum madu atau membakar bagian yang sakit. Dan aku
membenci pembakaran (sundutan api) dan tidak juga menyukainya.” (HR. Ahmad
dalam Musnad-nya)
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Jika
ada suatu kesembuhan pada obat-obat kalian maka hal itu ada pada sayatan alat
bekam.” Beliau bersabda: “Atau tegukkan madu.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an
Zawaa-idil Bazar,karya al-Haitsami, III/388)
Dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda: “Orang
yang paling baik adalah seorang tukang bekam (Al Hajjam) karena ia mengeluarkan
darah kotor, meringankan otot kaku dan mempertajam pandangan mata orang yang
dibekamnya.” (HR. Tirmidzi, hasan gharib).
“Jika pada sesuatu yang kalian pergunakan untuk berobat
itu terdapat kebaikan, maka hal itu adalah berbekam” (Shahih Sunan Ibnu Majah,
karya Syaikh Al-Albani (II/259), Shahih Sunan Abu Dawud, karya Syaikh Al-Albani
(II/731)).
Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Kalian harus berbekam dan menggunakan al-qusthul bahri.” (HR. Bukhari, Muslim,
Ahmad, dan an-Nasai dalam kitab as-Sunan al-Kubra no. 7581).
Dari Abdullah bin Mas’ud RA, dia berkata:
“Rasulullah SAW pernah menyampaikan sebuah hadits tentang malam dimana beliau
diperjalankan bahwa beliau tidak melewati sejumlah malaikat melainkan mereka
semua menyuruh beliau SAW dengan mengatakan: ‘Perintahkanlah umatmu untuk
berbekam’.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albani (II/20), hasan gharib).
Pada malam aku di-isra’kan, aku tidak melewati sekumpulan
malaikat melainkan mereka berkata: “Wahai Muhammad suruhlah umatmu melakukan
bekam.” (HR Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Shahih Jami’us Shaghir 2/731)
Dari Ibnu ‘Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah aku berjalan melewati segolongan malaikat pada malam aku diisra’kan,
melainkan mereka semua mengatakan kepadaku: ‘Wahai Muhammad, engkau harus
berbekam’.” (Shahih Sunan Ibnu Majah, Syaikh al-Albani (II/259))
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah aku melewati satu dari langit-langit yang ada melainkan para malaikat
mengatakan: ‘Hai Muhammad, perintahkan ummatmu untuk berbekam, karena
sebaik-baik sarana yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam, al-kist,
dan syuniz semacam tumbuh-tumbuhan’.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil
Bazar, karya al-Haitsami, III/388)
Dari Jabir al-Muqni RA, dia bercerita: “Aku tidak
akan merasa sehat sehingga berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar
Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya pada bekam itu terdapat kesembuhan’.”
(Shahih Ibnu Hibban (III/440))
Dari Anas RA, dia bercerita: “Rasulullah SAW
bersabda: ‘Jika terjadi panas memuncak, maka netralkanlah dengan bekam sehingga
tidak terjadi hipertensi pada salah seorang diantara kalian yang akan
membunuhnya’.” (diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dari Anas
RA secara marfu’, beliau mensyahihkannya yang diakui pula oleh adz-Dzahabi
(IV/212))
sumber : dari berbagai Kitab Hadits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar